• Mon. - Fri. 8am - 5pm
  • +62 (0380) 823092
  • bprtlmkupang@gmail.com


BPR TLM Menyalurkan subsidi bunga

Pada awal Tahun 2020, Negara-negara di dunia mengalami peristiwa yang sebelumnya tidak pernah terjadi, Coronavirus disease 2019 atau dengan kata lain yang sering kita dengar yaitu Covid-19 merebak keseluruh dunia termasuk Negara Republik Indonesia.
Dampak virus tersebut juga dirasakan pada para pelaku Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air yang merupakan salah satu sektor yang memiliki dampak besar bagi pelemahan ekonomi secara massif dan massal, yang berakibat pada Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 5,32% pada Triwulan Kedua sehingga Pemerintah dalam menanggulangi keadaan pandemi ini telah membuat kebijakan-kebijakan yang tujuannya untuk menanggulangi Pelemahan ekonomi yang terjadi, Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang tujuannya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan untuk menangani Pandemi Covid-19. Kemudian Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam Program PEN tersebut terdapat program-program yang ditujukan kepada UMKM sebagai salah satu usaha mengeluarkan Indonesia dari zona ekonomi yang mengalami penurunan dengan menetapkan alokasi dana sebesar Rp 123,46 triliun rupiah dari jumlah penanganan Covid-19 tahun 2020 yaitu sebesar Rp 695,2 triliun atau dapat dikatakan sebesar 17,75% dari jumlah dana yang dianggarkan untuk mendukung para pelaku UMKM. Salah satu alokasi dana PEN bagi para pelaku UMKM di tanah air adalah Subsidi Bunga dengan jumlah alokasi yang dianggarkan sebesar Rp 35,28 Triliun, yang kemudian diatur dalam PMK Nomor 138/PMK.05/2020 tentng Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, yang mengatur mengenai Subsidi Bunga/Subsidi margin yang yang diberikan pada Debitur Perbankan, Perusahaan Pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program kredit Pemerintah.
PT. BPR Tanaoba Lais Manekat dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional juga ikut serta dan mendapat kepercayaan oleh Pemerintah untuk menerima dan mendistribusikan dana subsi bunga UMKM selama 6 bulan ditahun 2020 dengan total dana yang diterima dan didistribusikan sebesar Rp.194.256.189,- kepada 802 debitur. MELAYANI DENGAN KASIH.



Foto Kegiatan

  • Galeri
  • Galeri
  • Galeri