• Mon. - Fri. 8am - 5pm
  • +62 (0380) 823092
  • bprtlmkupang@gmail.com


PERBARINDO NTT GELAR PELATIHAN PEMAHAMAN CKPN DALAM PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN ENTITAS PRIVASI BPR SE-NUSA TENGGARA TIMUR

Perbarindo NTT menggelar pelatihan pemahaman CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) dalam Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Entitas Privasi sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan BPR (Bank Perekonomian Rakyat) dalam mengimplementasikan SAK EP sebagai standar akuntansi yang relevan bagi entitas privat. Pembicara dalam pelatihan ini yaitu Bapak Dwi Haryadi Nugraha/KAP.
Kegiatan pelatihan pemahaman CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) dalam Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Entitas Privasi diselenggarakan di Hotel Swiss-Belcourt Kupang hari senin 12 Januari 2026 dan dihadiri Ketua Perbarindo dan perwakilan seluruh karyawan BPR Se-Nusa Tenggara Timur.
Dalam Sambutan Ketua Perbarindo, Robert P Fanggidae mengatakan bahwa PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) di bentuk hanya memperhitungkan kredit NPL yang telah terjadi sedangkan CKPN memperkirakan potensi kredit NPL yang sudah dan akan terjadi, atau ketika kuliah dulu, kita belajar tentang Nilai Waktu Uang pada mata kuliah Manajemen Keuangan, nah CKPN memperhitungkan Nilai Waktu Uang. Robert P Fanggidae juga menambahkan bahwa Terus belajar adalah indikator kemauan kuat untuk maju.
Turut hadir juga Assisten Direktur Senior OJK Bapak Bambang Purwogandi, dalam sambutannya mengatakan OJK tidak hanya mengawasi tapi juga mendorong penguatan dan pengembangan industri BPR.
Ada beberapa materi yang di bahas dalam kegiatan ini yaitu kebijakan akuntansi, pengakuan dan pengukuran asset serta liabilitas hingga penyajian laporan keuangan yang selaras dengan Karakteristik usaha BPR. Pembicara menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam perhitungan cadangan kerugian penuruan nilai, khususnya dalam penyusunan asumsi dan estimasi.
Dalam Pelatihan ini Amortisasi kredit, perbedaan pola bunga dan CKPN Individual sangat di perlukan dalam operasional suatu BPR. Dalam Amortisasi Kredit provisi tidak boleh langsung diakui sebagai pendapatan , tetapi dicatat sebagai provisi ditangguhkan dan diamortisasi. Karena kredit dicatat sebesar nilai bruto dan provisi mengurangi nilai tercatat kredit (baki debet net) serta pendapatan bunga dihitung menggunakan EIR.
Dalam Perbedaan Pola Bunga; ada bunga menurun, bunga tetap dan anuitas. Dampak pelaporan karena perbedaan antara SAK ETAP dan SAK EP mempengaruhi nilai provisi yang ditangguhkan, baki debet neto dan pendapatan provisi di laba rugi. Cadangan kerugian penurunan nilai individual dihitung untuk kredit yang mengalami penurunan kualitas signifikan (NPL) dan tidak lagi dinilai secara kolektif. Pada tahapan utama diidentifikasi kredit bermasalah, Estimasi arus kas masa depan, perhitungan Nilai Kini (PV), Penentuan penurunan nilai.
Dalam CKPN Individual penting memperhatikan faktor Pertimbangan karna ada empat hal yang di nilai yaitu sumber penghasilan debitur (masih ada atau menurun), kemampuan membayar, penggunaan appraisal internal dan likuidasi agunan serta pendekatan kehati-hatian (Prudential). Dampak terhadap laporan keuangan CKPN dibukukan sebagai Beban CKPN dilaba rugi, CKPN sebagai kontra asset kredit dineraca. Jika semakin besar CKPN maka laba menurun dan kualitas asset lebih mencerminkan kondisi riil. CKPN Berfungsi dalam laporan keuangan menjadi alat mitigasi risiko dan early warning system bagi manajemen.
Dengan adanya pelatihan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dapat membantu BPR Se-Nusa Tenggara Timur untuk dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, meningkatkan kepercayaan Pejabat yang berkepentingan dalam hal ini bekerja sama dengan pihak BPR, serta mendukung tata kelola BPR yang sehat dan profesional. Pelatihan ini juga memberikan dampak positif bagi SDM Bank Perekonomian Rakyat dalam melaksanakan tugas pokok dalam aspek manajemen, operasional , akuntansi dan pelaporan serta manajemen risiko dan kepatuhan di lembaga BPR.



Foto Kegiatan

  • Galeri
  • Galeri
  • Galeri